Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
02 Juni 2022

kaltimkece.id Dua dasawarsa silam, Pemkab Kutai Kartanegara mendirikan perusahaan daerah bernama Tunggang Parangan. Badan usaha tersebut beberapa kali terganjal masalah. Mulai unit usaha yang tidak lancar, kerugian yang besar, hingga pesangon karyawan menunggak. Perusahaan itu bak hidup segan mati tak mau. 

Kinerja negatif itu harus ditinggalkan. Upayanya sudah bermacam-macam. Satu di antaranya, Kamis, 2 Juni 2022, Perusda Tunggang Parangan resmi berbadan hukum perseroan terbatas. PT Tunggang Parangan merupakan implementasi Peraturan Daerah Kukar 10/2020. Perubahan badan hukum akan memperluas jaringan usaha dan ruang bagi investor swasta untuk berinvestasi. Ujung-ujungnya mendatangkan pendapatan asli daerah. 

Kepada kaltimkece.id, Direktur Utama PT Tunggang Parangan, Awang Muhammad Luthfi, mengatakan bahwa sifat perusahaan kini lebih fleksibel. PT Tunggang Parangan, contohnya, sekarang bisa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga

“PT Tunggang Parangan bahkan telah menggaet investor dari Amerika Serikat dan Singapura,” terang Luthfi selepas menandatangani perubahan badan hukum di depan notaris. 

Direktur yang baru menjabat selama 100 hari itu menambahkan, perubahan badan hukum perusda membawa angin segar. PT Tunggang Parangan tengah menjalin komunikasi serta kerja sama dengan BUMN, Pelindo, perusahaan luar negeri, dan perusahaan tambang. PT Tunggang Parangan bahkan berencana mengakuisisi perusahaan tambang di Kukar.

“Dan harus diingat, PT Tunggang Parangan bisa hidup kembali tanpa penyertaan modal (dari pemkab),” tegas Luthfi. 

Ia menceritakan upaya perusahaan memperbaiki kinerja. Selama tiga bulan terakhir, manajemen terus berkonsolidasi secara internal. Manajemen perusahaan juga diisi orang-orang profesional dan hanya memiliki direktur tunggal. Perusahaan merampingkan struktur kepegawaian dengan hanya diisi 18 staf. Konsep manajemen diubah seperti perusahaan di luar negeri agar lebih efektif berusaha.

Semua itu bertujuan menyelamatkan perusahaan yang pernah menanggung rugi hingga Rp 32 miliar. Selanjutnya, perusahaan berupaya menyelesaikan pajak yang bertahun-tahun menunggak. Pembayaran pesangon mantan karyawan yang menunggak juga bertahap. Total pesangon selama sembilan tahun itu sebesar Rp 6 miliar. 

“Tahap awal, kami bayar (tunggakan pesangon) Rp 3 miliar dan berjadwal mulai 2023 dan 2024. Sumbernya dari keuntungan perusahaan, Insya Allah, tidak ada kekhawatiran karena sudah masuk program kerja,” jelas Luthfi. 

Direktur utama yakin, perusahaan dalam waktu dekat menyumbangkan PAD meskipun tidak besar. Seluruh laporan keuangan perusahaan juga dibuat transparan. Caranya dengan memublikasikan semua hasil audit kepada khalayak. 

Lini Usaha Perusahaan

Awang Muhammad Luthfi menjelaskan aktivitas perusahaan yang menghasilkan pendapatan. Pertama, jasa kapal tunda dan pandu di Jembatan Kartanegara. Perusahaan disebut segera mengambil alih usaha kapal pandu di Jembatan Martadipura di Kecamatan Kota Bangun. Saat ini, jasa tersebut masih dikelola Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan Klas ll Samarinda. 

“Nanti ada MoU dengan Kementerian (Perhubungan) dan KSOP. Juli mendatang, kami yang mengambil alih pengelolaan kapal pandu di Jembatan Martadipura,” jelasnya. 

Perusahaan umum ini disebut segera mengelola teknologi Kukar berbasis digital. PT Tunggang Parangan akan bekerja sama dengan perusahaan swasta dari luar negeri untuk mengelola jaringan WiFi berteknologi 6G.

Yang terakhir, Tunggang Parangan berencana mengakuisisi perusahaan tambang. Saham perusahaan tambang yang belum bisa disebutkan lokasinya tersebut akan dibeli. Dana akuisisi saham berasal dari kerja sama dengan konsorsium. Prinsipnya, kata Luthfi, akuisisi ini telah mendapat persetujuan bupati dan tidak memakai modal pemerintah. 

Slamet Hadiraharjo selaku komisaris PT Tunggang Parangan dari Pemkab Kukar menyatakan, perusahaan harus bersinergi dengan tujuan meningkatkan pendapatan. Kepala Dinas Pariwisata Kukar itu berharap, Tunggang Parangan dapat menjadi contoh yang baik. Lagi pula, Tunggang Parangan adalah nama seorang alim ulama sehingga harus mencerminkan kesalehan. 

“Jangan seperti sebelumnya, tidak sesuai dengan namanya karena tersandung masalah hukum,” ingat Slamet. 

Asisten ll Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setkab Kukar, Wiyono, menambahkan, perubahan badan hukum perusahaan adalah harapan baru. Perusahaan merupakan pencetak pendapatan bagi daerah. Jika peran perusahaan terlihat nyata, Pemkab Kukar tidak perlu bergantung terlalu banyak dari dana bagi hasil dari migas dan pertambangan lagi. 

“Jangan lupa juga, kerja perusahaan mesti berdampak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pesan Wiyono. (*)

Editor: Fel G

Sumber : Kaltimkece.id