PT TUNGGANG PARANGAN (PERSERODA)

PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan ini bergerak di bidang aneka usaha (multi-bisnis), dan didirikan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi lokal dan aset daerah secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003, perusahaan ini kemudian mengalami transformasi kelembagaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2020. Perubahan bentuk hukum ini dituangkan secara sah dalam Akta Pendirian Nomor 01 yang dibuat oleh Notaris Bakhtiar, S.H. tanggal 2 Juni 2022.

Sebagai BUMD yang bergerak di bidang aneka usaha (multi-bisnis), PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) terus berinovasi dan memperluas portofolio bisnisnya, sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. Dengan fondasi hukum yang kuat, tata kelola yang baik, serta semangat kolaboratif, kami hadir untuk menjadi bagian dari kemajuan Kutai Kartanegara menuju masa depan yang lebih mandiri dan berdaya saing.

VISI

Menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Multi Bisnis yang profesional dan sukses sebagai penyumbang PAD maksimal bagi Daerah Kutai Kartanegara.

MISI

  • Menyelenggarakan Multi Bisnis sesuai penugasan, secara profesional dan inovatif guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Menyelenggarakan pengusahaan dengan optimalisasi sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat dan akuntabel.
  1. Menggali Potensi Daerah

Menjadikan potensi sumber daya lokal sebagai kekuatan ekonomi yang berkelanjutan.

  1. Mengelola Aset Daerah

Mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah agar bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat.

  1. Menjadi Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah melalui kegiatan usaha yang sehat dan transparan.

MAKSUD

Untuk mengembangkan usaha secara profesional, efisien, akuntabel, dan transparan

 

TUJUAN

  • Melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah di bidang pembangunan dan perekonomian daerah;
  • Mendorong pengelolaan usaha secara terarah dan profesional melalui status hukum yang jelas;
  • Meningkatkan kinerja dan daya saing PT Tunggang Parangan (Perseroda);
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan kesejahteraan masyarakat;
  • Meningkatkan permodalan dengan membuka peluang bagi pihak ketiga untuk menanamkan modal pada PT Tunggang Parangan (Perseroda);
  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) membidangi kegiatan usaha yang terdiri atas:

    • Industri Pengolahan;
    • Perdagangan;
    • Perikanan;
    • Pertambangan Umum;
    • Pertanian;
    • Kepelabuhanan; dan
    • Jasa-Jasa.

PT Tunggang Parangan (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.

  • Modal dasar PT Tunggang Parangan (Perseroda) ditetapkan pertama kali sebesar Rp31.983.000.000 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
  • Modal dasar sebagaimana dimaksud merupakan penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar 100%;
  •  Penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyertaan modal dasar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Perubahan modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya diputuskan dalam RUPS;
  • Pemenuhan modal dasar disetor secara bertahap dan akan diatur lebih lanjut dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.