PT TUNGGANG PARANGAN (PERSERODA)
PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan ini bergerak di bidang aneka usaha (multi-bisnis), dan didirikan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi lokal dan aset daerah secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003, perusahaan ini kemudian mengalami transformasi kelembagaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2020. Perubahan bentuk hukum ini dituangkan secara sah dalam Akta Pendirian Nomor 01 yang dibuat oleh Notaris Bakhtiar, S.H. tanggal 2 Juni 2022.
Sebagai BUMD yang bergerak di bidang aneka usaha (multi-bisnis), PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) terus berinovasi dan memperluas portofolio bisnisnya, sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. Dengan fondasi hukum yang kuat, tata kelola yang baik, serta semangat kolaboratif, kami hadir untuk menjadi bagian dari kemajuan Kutai Kartanegara menuju masa depan yang lebih mandiri dan berdaya saing.
VISI
Menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Multi Bisnis yang profesional dan sukses sebagai penyumbang PAD maksimal bagi Daerah Kutai Kartanegara.
MISI
- Menyelenggarakan Multi Bisnis sesuai penugasan, secara profesional dan inovatif guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Kutai Kartanegara
- Menyelenggarakan pengusahaan dengan optimalisasi sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat dan akuntabel.
MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN
- Menggali Potensi Daerah
Menjadikan potensi sumber daya lokal sebagai kekuatan ekonomi yang berkelanjutan.
- Mengelola Aset Daerah
Mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah agar bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Menjadi Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah melalui kegiatan usaha yang sehat dan transparan.
KEGIATAN USAHA
PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) membidangi kegiatan usaha yang terdiri atas:
-
- Industri Pengolahan;
- Perdagangan;
- Perikanan;
- Pertambangan Umum;
- Pertanian;
- Kepelabuhanan; dan
- Jasa-Jasa.
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2003.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 14 Tahun 2003.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda).
- Akta Pendirian Nomor 01 oleh Notaris Bakhtiar tanggal 2 Juni 2022.