Jadi BUMD Pertama di Kutai Kartanegara yang Disahkan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar
Tenggarong, 28 Oktober 2025 — PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) secara resmi melaksanakan penandatanganan dan pengesahan Peraturan Perusahaan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, bertempat di kantor PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara selaku perwakilan Pemerintah Daerah, yang sekaligus memberikan sambutan dan menyaksikan prosesi penandatanganan. Turut hadir pula Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Suharningsih, S.H., M.M., beserta jajaran Distransnaker Kukar, Direktur Utama PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda), serta seluruh karyawan PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda).
Dalam sambutannya, Asisten II menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) dalam menegakkan aspek ketenagakerjaan dan tata kelola perusahaan yang baik. Sementara itu, Suharningsih, S.H., M.M., dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi atas keseriusan manajemen dalam menyusun Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Direktur PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda), Awang M.Luthfi, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Perusahaan ini merupakan wujud komitmen manajemen dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, produktif, dan harmonis.
Dengan disahkannya dokumen tersebut, PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) resmi menjadi BUMD pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara yang memperoleh pengesahan Peraturan Perusahaan dari Distransnaker Kukar. Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi BUMD lainnya untuk segera menyusun dan mengesahkan peraturan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.
Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen Peraturan Perusahaan oleh Direktur, disaksikan langsung oleh Asisten II Setda Kukar dan Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, S.H., M.M.