Kutai Kartanegara, 5 Agustus 2025 – PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) telah melaksanakan kegiatan uji konsekuensi informasi sebagai bagian dari upaya pengecualian informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara dan diikuti secara aktif oleh Ketua dan beberapa perwakilan PPID PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda).

Uji konsekuensi menghadirkan tiga penguji yang mewakili unsur pemerintah, masyarakat, dan akademisi, yakni:

Dr. Abd. Majid Mahmud, SH., MH. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara),

Buyung Marajo, S.Sos (Koordinator LSM Pokja 30),

Zainul Effendi Joesoef, S.Sos, M.Med.Kom (Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) sebagai PPID Pembantu/Pelaksana dalam mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik di lingkungan BUMD. Melalui uji konsekuensi ini, perusahaan memastikan bahwa informasi yang dikecualikan telah melalui proses pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.