KEPELABUHAN

Saat ini, pengelolaan Pelabuhan Laut Samboja oleh PT Tunggang Parangan (Perseroda) lebih memprioritaskan pelabuhan yang ada untuk kegiatan pelabuhan komoditas batubara. Kegiatan ini bekerjasama dengan pihak setempat salah satunya adalah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Samboja. Tindak lanjut perencanaan kegiatan ini dilakukan bersama pihak eksekutif dan legislatif dengan melakukan konsultasi-konsultasi kepada pihak-pihak yang berkompeten baik di Provinsi maupun di Pusat.

Selain batubara,  PT Tunggang Parangan (Perseroda) siap untuk menyokong berbagai sektor diantaranya bidang material, perkebunan, pertanian, dan pertambangan karena prinsip yang dipegang PT Tunggang Parangan (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah yaitu menjadi badan usaha yang paling tepat untuk mengelola aset Pelabuhan Laut Samboja dan lain-lain dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang usaha utama sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegerasi secara elektronik sektor perhubungan di Bidang Laut dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 perseroan dengan bidang usaha kepelabuhan.

  1. Penyediaan dan / atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat
  2. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih
  3. Penyediaan dan / atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan / kendaraan
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas
  5. Penyediaan dan/atau peiayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan
  6. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah air, curah kering dan ro-ro
  7. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang
  8. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang
  9. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal